Kompetensi Profesionalisme Guru
Apa itu kompetensi
guru profesional? Yuk simak pembahasan dibawah ini yaa
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuhh ❤❤
Hai
teman-teman bagaimana kabar kalian hari
ini? Semoga kalian tetap jaga kesehatan ya apalagi di musim pandemi seperti
sekarang ini. Kali ini saya akan memaparkan laporan bacaan mengenai “Kompetensi
Guru profesional” yang saya dapati dari beberapa jurnal yang sesuai dengan tema
yang saya bahas guna memenuhi tugas mata kuliah Magang 1 yang diampu oleh dosen
Farninda Aditya, M.Pd. yuk simak dibawah ini ya.
Ngomong-ngomong
apakah kalian pernah mendengar kata kompetensi guru profesional? Iya kompetensi
guru profesional merupakan salah satu aspek yang harus kita ketahui sebagai
calon guru dan pastinya kalian tidak asing dengan kata kompetensi guru
profesional tersebut. Sebelum mengetahui apa itu kompetensi guru profesional. Guru
merupakan pendidik atau learning agent yang berperan sebagai
fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta
didik. Dahulu masyarakat mengenal guru ialah seseorang yang patut untuk digugu
dan ditiru. Digugu dalam artinya adalah segala ucapannya dapat dipercayai.
Ditiru berarti segala tingkah lakunya harus dapat menjadi contoh atau teladan
masyarakat. Beberapa ahli sepakat bahwa kompetensi guru terbagi menjadi empat
bagian meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian
dan kompetensi profesional Berikut pembahasannya simak yaa.
A. Pengertian Kompetensi Guru
Menurut
Echols dan Shadly “Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan
keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan
pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar
mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar”(Jejen Musfah, 2012 : 27). Pada dasarnya kompetesi
merupakan penjelasan dari apa yang dilakukan seseorang dalam bekerja. Mereka
harus memiliki kemampuan dalam pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan
sesuai dengan bidang pekerjaannnya.
Dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dijelaskan bahwa, “kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan”(E. Mulyasa,
2013 : 25). Dari beberapa
pengertiang oleh para ahli mengenai kompetensi guru dapat disimpulkan bahwa kompetensi
guru berupa pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang sebaiknya dapat
dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya. Menurut Mulyasa, pada
hakikatnya standar kompetensi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan
profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan
sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan
masyarakat dan tuntutan zaman. Guru dituntut untuk bersikap profesional dalam
menjalankan perannya sebagai pengajar, karena guru harus bisa menyesuaikan apa
yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
ilmu teknologi yang terus berkembang seirig waktu.
Pengertian
guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal. Dengan kata lain guru profesional
adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman
yang kaya bidangnya, (Uzer Usman, 1995: 15). Yang dimaksud dengan terdidik dan
terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai
landasanlandasan kependidikan.
B. Aspek – Aspek Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi dasar ialah perangkat penguasaan kemampuan
yang harus dimilili guruagar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan
efektif (Kunandar, 2011 : 55). UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 10 Ayat 1
mengungkapkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru antara lain,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial sebagai
berikut :
1. Kompetensi pedagogik,
ialah kemampuan
pemahaman guru terhadap siswanya dalam mengelola kelas. Dikuasai oleh gutu guna
dapat menentukan berhasil atau tidaknya kegiatan proses belajar mengajar
sehingga guru mampu memeberikan kegiatan yang mendidik siswa. Kompetensi ini
mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (J.B situmorang,
2014 : 23). Guru diharapkan dapat memiliki komptensi pedagogik yang baik
sehingga dapat menyusun rancangan pembelajaran dan melaksakannya dengan baik
pula. Kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan
memimpin peserta didik. Permendiknas No.16 Tahun 2007
tentang Standar Pendidik dan Kependidikan dikemukakan bahwa kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran siswa yang
sekurangkurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan (kemampuan mengelola pembelajaran)
b. Pemahaman
terhadap peserta didik
c. Perancangan
pembelajaran
d. Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
e. Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
f. Evaluasi hasil
belajar
g. Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
2. Kompetensi kepribadian,
Merupakan kemampuan
pribadi guru yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif
dan wibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Dikarenakan
kepribadian guru sangat berpengaruh terhadap tugasnya sebagai pendidik. Peserta
didik akan menggugu dan meniru gurunya sehingga apa yang dikatakan oleh guru
seharusnya sama dengan tindakannya. Guru yang jujur dan tulus dalam menjalankan
tugasnya sebagai pendidik berbeda dengan guru yang mengajar karena tidak ada
pekerjaan lain. Peserta didik dengan mudah membaca hal tersebut (J.B situmorang, 2014 : 21). Menurut
Permendiknas No.16/2007, Kemampuan dalam standar kompetensi ini mencakup lima
kompetensi utama yakni :
a. Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
c. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d. Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
e. Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi sosial,
Berkenaan
dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Guru
dituntut memiliki kompetensi sosial memadai, terutama dalam kaitannya dengan
pendidikan, yang tidak terbatas pada pembelajaran di sekolah tetapi juga
pendidikan yang terjadi dan berlangsung di masyarakat. dengan demikian guru
diharapkan dapat memfungsikan dirinya sebagai makhluk sosial di masyarakat dan
lingkungannya, sehingga mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta
didik serta masyarakat sekitar. Kompetensi ini merupakan kemampuan guru untuk
menyesuaikan diri kepada tuntunan kerja di lingkungan sekitar pada saat
menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Guru hendaknya dapat
menjadi sosok pencetus dan pelopor pembangunan di lingkungan sekitar terutama
yang berkaitan erat dengan pendidikan. Beberapa kompetensi
sosial yang perlu dimiliki oleh guru antara lain :
a. Terampil dalam
berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik
b. Bersikap simpatik
c. Dapat bekerja
sama dengan dewan komite atau komite sekolah
d. Pandai bergaul
dengan kawan kerjaan mitra pendidikan
e. Memahami dunia
sekitarnya (Satori, 2012 : 21)
4. Kompetensi profesional,
Menurut pakar
pendidikan Soediarto mengatakan bahwa sebagai seorang guru harus mampu menganalisis, mendiagnosis
dan memprognisis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional
perlu menguasai, antara lain: disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan
pelajaran, bahan ajar yang diajarkan, pengetahuan tentang karakteristik siswa,
pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan, pengetahuan serta
penguasaan metode dan model mengajar, penguasaan terhadap prinsip-prinsip
teknologi pembelajaran dan pengetahuan terhadap penilaian serta mampu
merencanakan, memimpin guna kelancaran proses pendidikan. E. Mulyasa menjelaskan kompetensi profesional
dalam Standar Nasional Pendidikan, yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (3) Butir
C dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan (E. Mulyasa, 2011 : 35). Kompetensi
ini berhubungan dengan komptensi yang menuntut guru untuk ahli di
bidang pendidikan sebagai suatu pondasi yang dalam melaksanakan profesinya
sebagai seorang guru profesional. Karena dalam menjalankan profesi keguruan,
terdapat kemampuan dasar dalam penegetahuan tentang belajar dan tingkah laku
manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap ang tepat tentang lingkungan
belajar mengajar dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar. Secara khusus, E. Mulyasa menjabarkan kompetensi
profesionalisme guru sebagai berikut :
a. Memahami
Standar Nasional Pendidikan
b. Mengembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
c. Menguasai
materi standar
d. Mengelola
program pembelajaran
e. Mengelola
kelas
f. Menggunakan
media dan sumber pembelajaran
g. Menguasai
landasan-landasan kependidikan
h. Memahami dan
melaksanakan pengembangan peserta didik
i.
Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah
j.
Memahami penelitian dalam pembelajaran
k. Menampilkan
keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran
l.
Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan
m. Memahami dan
melaksanakan konsep pembelajaran individual
Adapun kompetensi
profesionalisme guru menurut Satori sebagai berikut :
a. Penguasaan bahan
ajar berserta konsep – konsep
b. Pengelolaan program
belajar mengajar
c. Pengelolaan kelas
d. Pengelolaan media
dan sumber belajar
e. Penguasaan landasan
kependidikan
f. Kemampuan menilai
prestasi belajar mengajar
g. Memahami prinsip-prinsip
pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah
h. Menguasai metode
berfikir
i.
Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional
j.
Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik
k. Memiliki wawasan
tentang penelitian pendidikan
l.
Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk
keperluan pengajaran
m. Mampu memahami
karakteristik peserta didik
n. Mampu menyelenggarakan
andiminstrasi sekolah
o. Memiliki wawasan
tentang inovasi pendidikan
p. Berani mengambil
kepurusan
q. Mampu bekerja
berencana dan terprogram
r.
Serta mampu menggunakan waktu secara tepat (Satori, 2013
: 36)
Sekian pembahasan mengenai profesionalisme guru semoga
dapat dipahami J
Waasalamualaikum Wr. Wb
Referensi :
Jejen Musfah. 2012. Peningkatan Kompetensi Guru :
Melalaui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik. Jakarta : Kencana. Hlm. 27
E.
Mulyasa. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru. Bandung : PT
Remaja Rosdakarya. Hlm. 25
Adabiah, Rabiatul. 2020. GURU PROFESIONAL :
Kompetensi Pedagogik. Jateng : Anggota IKAPI No. 181/JTE/2019. Hlm. 23
J.B Situmorang Dan Winarno. 2008. Pendidikan
Profesi Dan Sertifikasi Pendidik. Saka Mitra Kompetensi
Jamil suprihatiningkrum. 2014. Guru profesional
: pedoman kinerja, kualifikasi & kompetensi guru. Yogyakarta : Ar-Ruzz
Media. Hlm. 101-103
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar
Kualifiasi Dan Kompetensi Guru
https://eprints.uny.ac.id/7705/3/bab%202%20-%2008108249110.pdf
Komentar
Posting Komentar