Kompetensi Profesionalisme Guru

 

Apa itu kompetensi guru profesional? Yuk simak pembahasan dibawah ini yaa

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhh ❤❤

Hai teman-teman  bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga kalian tetap jaga kesehatan ya apalagi di musim pandemi seperti sekarang ini. Kali ini saya akan memaparkan laporan bacaan mengenai “Kompetensi Guru profesional” yang saya dapati dari beberapa jurnal yang sesuai dengan tema yang saya bahas guna memenuhi tugas mata kuliah Magang 1 yang diampu oleh dosen Farninda Aditya, M.Pd. yuk simak dibawah ini ya.

Ngomong-ngomong apakah kalian pernah mendengar kata kompetensi guru profesional? Iya kompetensi guru profesional merupakan salah satu aspek yang harus kita ketahui sebagai calon guru dan pastinya kalian tidak asing dengan kata kompetensi guru profesional tersebut. Sebelum mengetahui apa itu kompetensi guru profesional. Guru merupakan pendidik atau learning agent yang berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Dahulu masyarakat mengenal guru ialah seseorang yang patut untuk digugu dan ditiru. Digugu dalam artinya adalah segala ucapannya dapat dipercayai. Ditiru berarti segala tingkah lakunya harus dapat menjadi contoh atau teladan masyarakat. Beberapa ahli sepakat bahwa kompetensi guru terbagi menjadi empat bagian meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional Berikut pembahasannya simak  yaa.

A. Pengertian Kompetensi Guru

            Menurut Echols dan Shadly “Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar”(Jejen Musfah, 2012 : 27). Pada dasarnya kompetesi merupakan penjelasan dari apa yang dilakukan seseorang dalam bekerja. Mereka harus memiliki kemampuan dalam pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan sesuai dengan bidang pekerjaannnya.

            Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa, “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”(E. Mulyasa, 2013 : 25). Dari beberapa pengertiang oleh para ahli mengenai kompetensi guru dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru berupa pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang sebaiknya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya. Menurut Mulyasa, pada hakikatnya standar kompetensi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Guru dituntut untuk bersikap profesional dalam menjalankan perannya sebagai pengajar, karena guru harus bisa menyesuaikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi yang terus berkembang seirig waktu.

            Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya bidangnya, (Uzer Usman, 1995: 15). Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai landasanlandasan kependidikan.

B. Aspek – Aspek Kompetensi Guru Profesional

            Kompetensi dasar ialah perangkat penguasaan kemampuan yang harus dimilili guruagar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif (Kunandar, 2011 : 55). UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 10 Ayat 1 mengungkapkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru antara lain, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial sebagai berikut :

1.      Kompetensi pedagogik,

ialah kemampuan pemahaman guru terhadap siswanya dalam mengelola kelas. Dikuasai oleh gutu guna dapat menentukan berhasil atau tidaknya kegiatan proses belajar mengajar sehingga guru mampu memeberikan kegiatan yang mendidik siswa. Kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (J.B situmorang, 2014 : 23). Guru diharapkan dapat memiliki komptensi pedagogik yang baik sehingga dapat menyusun rancangan pembelajaran dan melaksakannya dengan baik pula. Kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik. Permendiknas No.16 Tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Kependidikan dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran siswa yang sekurangkurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :

a.       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan (kemampuan mengelola pembelajaran)

b.      Pemahaman terhadap peserta didik

c.       Perancangan pembelajaran

d.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis

e.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran

f.       Evaluasi hasil belajar

g.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya

2.      Kompetensi kepribadian,

Merupakan kemampuan pribadi guru yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan wibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Dikarenakan kepribadian guru sangat berpengaruh terhadap tugasnya sebagai pendidik. Peserta didik akan menggugu dan meniru gurunya sehingga apa yang dikatakan oleh guru seharusnya sama dengan tindakannya. Guru yang jujur dan tulus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik berbeda dengan guru yang mengajar karena tidak ada pekerjaan lain. Peserta didik dengan mudah membaca hal tersebut (J.B situmorang, 2014 : 21). Menurut Permendiknas No.16/2007, Kemampuan dalam standar kompetensi ini mencakup lima kompetensi utama yakni :

a.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.

b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

c.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.

d.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

e.       Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3.      Kompetensi sosial,

Berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Guru dituntut memiliki kompetensi sosial memadai, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan, yang tidak terbatas pada pembelajaran di sekolah tetapi juga pendidikan yang terjadi dan berlangsung di masyarakat. dengan demikian guru diharapkan dapat memfungsikan dirinya sebagai makhluk sosial di masyarakat dan lingkungannya, sehingga mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik serta masyarakat sekitar. Kompetensi ini merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntunan kerja di lingkungan sekitar pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Guru hendaknya dapat menjadi sosok pencetus dan pelopor pembangunan di lingkungan sekitar terutama yang berkaitan erat dengan pendidikan. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki oleh guru antara lain :

a.       Terampil dalam berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik

b.      Bersikap simpatik

c.       Dapat bekerja sama dengan dewan komite atau komite sekolah

d.      Pandai bergaul dengan kawan kerjaan mitra pendidikan

e.       Memahami dunia sekitarnya (Satori, 2012 : 21)

4.      Kompetensi profesional,

Menurut pakar pendidikan Soediarto mengatakan bahwa sebagai seorang guru harus mampu menganalisis, mendiagnosis dan memprognisis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai, antara lain: disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran, bahan ajar yang diajarkan, pengetahuan tentang karakteristik siswa, pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan, pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar, penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran dan pengetahuan terhadap penilaian serta mampu merencanakan, memimpin guna kelancaran proses pendidikan. E. Mulyasa menjelaskan kompetensi profesional dalam Standar Nasional Pendidikan, yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (3) Butir C dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (E. Mulyasa, 2011 : 35). Kompetensi ini berhubungan dengan komptensi yang menuntut guru untuk ahli di bidang pendidikan sebagai suatu pondasi yang dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang guru profesional. Karena dalam menjalankan profesi keguruan, terdapat kemampuan dasar dalam penegetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap ang tepat tentang lingkungan belajar mengajar dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar. Secara khusus, E. Mulyasa menjabarkan kompetensi profesionalisme guru sebagai berikut :

a.       Memahami Standar Nasional Pendidikan

b.      Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

c.       Menguasai materi standar

d.      Mengelola program pembelajaran

e.       Mengelola kelas

f.       Menggunakan media dan sumber pembelajaran

g.      Menguasai landasan-landasan kependidikan

h.      Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik

i.        Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah

j.        Memahami penelitian dalam pembelajaran

k.      Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran

l.        Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan

m.    Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual

Adapun kompetensi profesionalisme guru menurut Satori sebagai berikut :

a.       Penguasaan bahan ajar berserta konsep – konsep

b.      Pengelolaan program belajar mengajar

c.       Pengelolaan kelas

d.      Pengelolaan media dan sumber belajar

e.       Penguasaan landasan kependidikan

f.       Kemampuan menilai prestasi belajar mengajar

g.      Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah

h.      Menguasai metode berfikir

i.        Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional

j.        Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik

k.      Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan

l.        Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran

m.    Mampu memahami karakteristik peserta didik

n.      Mampu menyelenggarakan andiminstrasi sekolah

o.      Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan

p.      Berani mengambil kepurusan

q.      Mampu bekerja berencana dan terprogram

r.        Serta mampu menggunakan waktu secara tepat (Satori, 2013 : 36)

Sekian pembahasan mengenai profesionalisme guru semoga dapat dipahami J

Waasalamualaikum Wr. Wb

 

Referensi :

Jejen Musfah. 2012. Peningkatan Kompetensi Guru : Melalaui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik. Jakarta : Kencana. Hlm. 27

E. Mulyasa. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung :  PT Remaja Rosdakarya.  Hlm. 25

Adabiah, Rabiatul. 2020. GURU PROFESIONAL : Kompetensi Pedagogik. Jateng : Anggota IKAPI No. 181/JTE/2019. Hlm. 23

J.B Situmorang Dan Winarno. 2008. Pendidikan Profesi Dan Sertifikasi Pendidik. Saka Mitra Kompetensi

Jamil suprihatiningkrum. 2014. Guru profesional : pedoman kinerja, kualifikasi & kompetensi guru. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Hlm. 101-103

Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifiasi Dan Kompetensi Guru

https://eprints.uny.ac.id/7705/3/bab%202%20-%2008108249110.pdf

http://eprints.walisongo.ac.id/6934/3/3%20BAB%202.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurikulum

Perangkat Pembelajaran